salah Satu poin penting di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat selama sela seminar nasional juga diskusi panel bertema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sederat pasal dalam ruu kuhap dan sudah ketika ini ada dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Penjelasan dari lapangan golf
- Penjelasan dari lapangan golf
- Basmi Jerawat dengan obat tradisional
- Penjelasan dari lapangan golf
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa yang dalam ini dapat melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang dalam draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan asli tersangka di rangka penyidikan paling berlalu diberikan di lima hari dan dapat diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum.
selanjutnya, manakala masa penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan secara tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut publik.
berikutnya, sesudah mendapat surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan juga mengajarkan kepada tersangka.
pemberitahuan pada tersangka itu mampu dilontarkan melalui surat serta mendatangi secara langsung tersangka melalui menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang waktu penahanan dalam 20 hari serta perpanjangan itu dilontarkan pada tersangka, ujarnya.
tidak hanya tersebut saja, hakim juga mampu menentukan apakah seorang tersangka mampu ditahan bagaimana tak. semisal, polisi, jaksa serta advokat bisa mengajukan permohonan benar tersangka misal dalam keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan hendak mengambil langkah apakah akan melakukan penahanan serta tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. apabila sudah penahanan diselenggarakan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak mencari ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai bidang perkara dan tugas lain dan berhubungan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor selama pengadilan, tetapi berkantor dalam gampat ditempuh properti tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya betul diri dan penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak mampu diajukan banding ataupun kasasi, papar dia.