diskriminasi peradilan terhadap ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif di lahan chevron untuk dihentikan karena perkara ini hanya memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.
perkara ini juga memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa lainnya serta mengganggu cuaca investasi dalam kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf kepada wartawan di jakarta, rabu.
menurut mukhlis, tersangka ricksy serta empat tersangka lainnya pada pengadilan tipikor jakarta pusat supaya memperoleh hak hukum menghadirkan saksi ahli yang kompeten.
kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang tengah berjalan, supaya majelis hakim mengambil tindakan adil dan tidak diskriminatif. bagian ricksy cuma diberikan waktu seminggu agar menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa memiliki 26 saksi ahli dalam 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli itu meringankan serta dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia yang disertai tito pranolog dan andi irman.
Informasi Lainnya:
ia mengatakan perkara dan menangkap ricksy prematuri, juga beberapa pihak yang lain, berkaitan melalui proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis, selama lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sederat wilayah selama sumatera, di kurun masa 2006--2012.
perkara ini mulai bergulir awal maret lalu, ketika jampidsus mulai menggarap penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja pada 12 maret kemarin, direktur penyidikan telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka ricksy prematuri serta general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo juga endah rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal tersebut telah merupakan fakta dan sudah dipublikasikan dalam persidangan, ujarnya.
selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas di sidang pra peradilan.
di sisi lain, papar dia, dalam fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyampaikan substansi konsentari bioremediasi itu telah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003.
dari kementrian lingkungan hidup saja mengatakan substansi pekerjaan bioremediasi tersebut sudah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003, tutur dia.
ia menjelaskan pt cpi adalah perusahaan eksplorasi minyak bumi dan terikat production sharing contract (psc) melalui bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Satu kewajiban cpi sebagai perusahaan psc merupakan memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.
cpi pun mengadakan tender agar website pemulihan lahan lewat metode bioremediasi dalam sederat lokasi yang merupakan wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender dan diselenggarakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi dan ketat juga transparan. dibuat direktur gpi yang bertanggungjawab pada menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan cpi, kata dia.
ia menduga laporan awal kasus ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta dalam jakarta, yang sudah beberapa kali memenuhi tender proyek bioremediasi pada cpi ternyata kalah. atas laporan tersebut kejaksaan agung menduga bioremediasi tersebut tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
pada proses selanjutnya, kata dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap membahayakan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan dihadirkan jpu dari bpkp di salah Satu persidangan.
padahal pada persidangan pra peradilan dan diajukan para terdakwa dari cpi, yang berlangsung pada november kemarin, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja selama kesaksiannya selama pn jakarta selatan menegaskan kiranya bpkp tidak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini karena sudah diatur dalam undang-undang bahwa yang berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) sesuai uu no 15 tahun 2005, katanya.
ahli keuangan itu menyebut bpkp tidak menimbulkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan demikian hasilnya pun adalah tidak sah juga mesti batal demi hukum. malahan hasil penghitungan tersebut tak mampu dimasukkan sebagai alat bukti.
menurut mukhlis, sampai saat ini, lanjutnya, persentasi penandatangan petisi tersebut tercatat hingga hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 orang dari berbagai komponen penduduk indonesia, disamping kaum alumni ipb.
ia menegaskan upaya alumni ipb, hanya akan menyamakan pemahaman terhadap penduduk indonesia terkait proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.
kami berharap demii keadilan masih berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon pada ky untuk memantau penegakkan hukum di jumlah ini supaya berjalan melalui adil serta transparan, katanya.
selain itu, ia memohon untuk ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh bisa memimpin persidangan dan memberhentikan melalui lebih adil pas melalui suara nurani hakim untuk wakil tuhan di wajah bumi.