masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta yang menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah serta cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim ptun yang sudah menentukan, dengan begini dari situ kami optimis kiranya perkara ini mampu kelar tidak ada pelanggaran hukum, tutur eddy thoyib, direktur mastel indonesia pada jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah menentukan, kiranya audit mutu kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy berharap keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), agar indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.
sementara itu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 melalui terdakwa indar atmanto dalam pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan secara teknis terkait penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tepat.
di dunia ketika ini tak banyak dan mencari perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, juga layanan suara/sms dari indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.
dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab supaya penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan juga mengikuti syarat.
yakni, kehadiran perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan adanya pembedaan masa, serta pembedaan lokasi, serta pembedaan teknologi. harus banyak perangkat sinkronisasi, serta ada dokumentasi teknis yg mengajarkan bagaimana penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.
frekuensi bersama tidak mampu terjadi pada hanya Satu dinas komunikasi radio dan dan tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. dan, tak banyak langkah lain dan bisa dilaksanakan supaya penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan waktu, tujuan dan teknologi, katanya.
sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega dengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta harapkan bijaksana memberikan putusan bebas selama terdakwa.