keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta terhadap 32 anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 dinilai tebang lihat, juga tidak adil.
seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul kurun waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem selama gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis diantara Satu tahun hingga 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.
jangan sampai hukum selama indonesia tebang ambil, ujarnya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tidak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik itu telah dianggarkan selama 2004, pada empat bulan.
Informasi Lainnya:
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Wisata Pulau Tidung
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Memilih Tas Untuk Wanita
anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 itu dan baru melayani tunjangan yang sama di empat bulan, yakni september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan selama 11 agustus 2004.
besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.
ternalem menyampaikan alasan jaksa yang tidak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan telah membayarkan lagi biaya pada negara, merupakan suatu kebohongan.
salah Satu daripada 23 anggota dewan dan tidak terseret hukum tersebut tak diproses, meski baru mengembalikan uang pada 8 februari 2012, katanya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) saat tersebut ikut ikut serta.
bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas daripada tuntutan hukum dan disebut terlibat di korupsi, papar dia akan merupakan acuan agar menindaklanjuti pengembangan jumlah korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu merupakan terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Satu sampai 1,5 tahun. kami tentu akan menindaklanjuti, tapi masih menanti salinan, ujarnya.
ia menyatakan selama perkara jumlah korupsi tersebut ke 23 pihak itu memang tak ikut untuk tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab langsung membayarkan lagi tepat masa ketika merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, di hal ini 32 orang yang divonis selama pengadilan tipikor memang sudah mengembalikan, sementara sudah melampaui batas masa yang ditetapkan, sampai diproses hukum, katanya.
sigit menyatakan mengapa pengambil keputusan yakni bupati serta sekda tidak ikut ditetapkan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum menyaksikan niatnya.
mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. kalau para terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, pastinya kejaksaan wajib mengikuti, ujarnya.