Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr kurun waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk karena alamat rama dalam surat sudah tak ada di data kependudukan.

saya tegaskan lagi aku diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum hapal persis apa dan mau ditanyakan, kasih saya kesempatan agar menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal melalui ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk terkait kasus dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.

rama dan disebut-sebut selama kasus korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam kasus ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak di bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan melayani hadiah serta janji tenntang kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.