Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih pada pembicaraan tim daripada kemdagri dan pemprov aceh.

mereka, pada prinsipnya, secara lisan menyampaikan dua poin evaluasi sudah disetujui untuk diubah, namun yang 10 poin baru selama pembicaraan. kami baru menunggu, mudah-mudahan hari ini sudah banyak Jawaban, kata gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan menawarkan kepada pemda aceh supaya membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan agar membeli tim 2012 dibahas bersama, katanya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah untuk jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol dalam bendera tersebut tak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik tenntang bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang untuk bendera daerah selama 25 maret. peraturan tersebut tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah digunakan dengan kelompok separatisme gam, yang pada 15 agustus 2005 sudah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra selama aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum membeli kesepakatan, makanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung dari 1 april terhadap pemerintah aceh supaya mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang tersebut.

sementara tersebut, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.