RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengingatkan pentingnya pembicaraan serta langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang hingga saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, dan dpr untuk membahas tinggal rancangan uu tentang peradilan militer. lagi baru bermasalah, sehingga belum diundangkan, katanya selama kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul harus berusaha profesional.

sampai ketika ini, pembahasan mengenai ruu itu belum tuntas juga diharapkan merupakan jadwal pembicaraan di dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni mengatakan keterlibatan anggota kopassus selama penyerangan di lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan setelah itu ingin sangat ditunggu masyarakat luas.

ini merupakan langkah tambah besar dari institusi dan dalam ini seakan tidak sudah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum mengakibatkan pengadilan umum untuk militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan setelah itu akan berjalan terbuka. tapi, kami memberikan apresiasi dan salut pada kopassus yang sesungguhnya tak ringan agar mengakui, namun ini menarik agar kehidupan demokrasi, kata pramono.