Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso mengatakan putusan mahkamah konstitusi dan menyerahkan kewenangan kepada dpd agar mengajukan dan mendiskusikan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan seperti yang dicari dpd.

saya harap dpr ingin mentaati putusan mk soal kewenangan dpd pada proses legislasi bersama dpr juga presiden. hanya saja dpd belum dapat ikut memutuskan ataupun ketok palu di paripurna dpr bersama presiden, kata priyo budi santoso di `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara lainnya pada diskusi itu adalah, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, dan pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi dan mengabulkan gugatan uji materi terhadap uu no 27 tahun 009 tentang md3 serta uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan telah membesarkan kewenangan dpd, biarpun baru separuh dan diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: cincin kawin murah - perak murah - cincin perak murah - cincin pasangan murah

meskipun dpd sudah mempunyai kewenangan untuk mengajukan juga membahas ruu bersama dpr, kata dia, namun belum mempunyai hak agar ikut menentukan.

dpd dan belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak menungkapkan aspirasi, dan sebagainya. namun, putusan mk tersebut adalah momen berguna terhadap dpd agar berperan lebih aktif pada proses pembahasan ruu, ujarnya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung dalam langkah dod ri untuk meyakinkan dpr ri juga tokoh-tokoh nasional di mewujudkan peran itu.

ketua dpd irman gusman menyatakan putusan mk itu memberikan kewenangan lebih besar terhadap dpd agar merumuskan dan membahas ruu bersama dpr, terlebih ruu dan mengenai melalui otonomi daerah.

irman harapkan, melalui keterlibatan dpd di pembicaraan ruu dengan demikian mau kian memperbaiki produktivias serta mutu koleksi uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami saat ini yang bermanfaat prosesnya dulu, oleh karenanya mekanisme legislasi pas dengan putusan mk, ujarnya.